Apa Ya yang dikatakan Mendagri pada Sang Bupati Garut itu?
Nama Aceng Fikri akhir-akhir ini sedang mencuat dipublik. yah bagaimana tidak sang Bupati itu bisa terkenal setelah beliau menikahi seorang gadis remaja bernama Fani Oktora dan menceraikanya dalam kurun waktu 4 hari. Lalu apa kata Mendagri atas nasib kasus tersebut?
Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Garut, Aceng Fikri, nasib
kariernya sudah di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sudah berbagai hal dilakukan untuk menangani kasus Aceng. Mulai dari teguran dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan, sampai kecaman dari warga Garut dan seantero Indonesia. Bahkan Gamawan sendiri sudah menyarankan Aceng untuk mundur dari jabatannya.
"Bagi saya bukan sekadar menyarankan seperti itu, tapi justru kalau melihat dari kepentingan Pak Aceng sendiri dan masyarakat itu sendiri dan pembangunan Garut itu sendiri. Kalau kita kehilangan trust ya kan. Terus tentu ini tidak akan optimal bisa. Berkarya di situ, itu aja pertimbangan kita. Jadi kuncinya di DPRD silakan dilihat-lihat DPRD itu," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (13/12).
Saat ini DPRD Garut masih dilema untuk mencopot jabatan Aceng sebagai Bupati Garut. Padahal sudah terbentuk Pansus DPRD Garut untuk memutus pelanggaran Aceng. Hanya saja Pansus belum menyatakan apa saja putusan itu setelah mereka melakukan penyidikan.
Dalam rapat, 7 anggota Pansus mengaku bingung memberikan putusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora yang usianya masih 18 tahun. Mereka tidak ingin pemecatan Aceng hanya karena desakan masyarakat.
Di sisi lain, tercatat Aceng melanggar UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar UU Perkawinan karena perkawinannya itu tidak tercatat secara sah. Sementara Aceng melanggar sumpah jabatan pegawai negara yang akan mematuhi undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sudah berbagai hal dilakukan untuk menangani kasus Aceng. Mulai dari teguran dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan, sampai kecaman dari warga Garut dan seantero Indonesia. Bahkan Gamawan sendiri sudah menyarankan Aceng untuk mundur dari jabatannya.
"Bagi saya bukan sekadar menyarankan seperti itu, tapi justru kalau melihat dari kepentingan Pak Aceng sendiri dan masyarakat itu sendiri dan pembangunan Garut itu sendiri. Kalau kita kehilangan trust ya kan. Terus tentu ini tidak akan optimal bisa. Berkarya di situ, itu aja pertimbangan kita. Jadi kuncinya di DPRD silakan dilihat-lihat DPRD itu," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (13/12).
Saat ini DPRD Garut masih dilema untuk mencopot jabatan Aceng sebagai Bupati Garut. Padahal sudah terbentuk Pansus DPRD Garut untuk memutus pelanggaran Aceng. Hanya saja Pansus belum menyatakan apa saja putusan itu setelah mereka melakukan penyidikan.
Dalam rapat, 7 anggota Pansus mengaku bingung memberikan putusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora yang usianya masih 18 tahun. Mereka tidak ingin pemecatan Aceng hanya karena desakan masyarakat.
Di sisi lain, tercatat Aceng melanggar UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar UU Perkawinan karena perkawinannya itu tidak tercatat secara sah. Sementara Aceng melanggar sumpah jabatan pegawai negara yang akan mematuhi undang-undang.
Lalu menurut Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan
konsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait proses
pemeriksaan dan penindakan pelanggaran etika Bupati Garut, Aceng HM
Fikri.
Ketua Pansus Asep Ahlan mengatakan, DPRD belum dapat melakukan putusan dari hasil verifikasi pansus karena masih perlu melakukan konsultasi dengan beberapa pihak termasuk dengan Komnas PA "Tugas kami hanya mengumpulkan data dan fakta. Kalau ini semua sudah kami dapatkan nanti akan kami laporkan ke DPRD. Dan keputusannya ada di Rapat Paripurna DPRD Garut tanggal 19 Desember 2012," ujar Asep dalam keterangan pers di kantor Komnas PA, Jl. TB Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (14/12).
Asep mengatakan, sebelum mendatangi Komnas PA dia dan 16 orang anggota pansus lainya telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Mendagri Gamawan Fauzi beberapa hari lalu. "Semua fakta sudah didapatkan kami. Sebelumnya sudah menemui gubernur Jabar dan Mendagri pada prinsipnya hampir sama data dan fakta yang kami dapatkan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Bupati Aceng HM Fikri telah melanggar UU Nomor 23 Pasal 81 Tahun 2004 tentang perlidungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"FO ini kan waktu dinikahi Pak Aceng umurnya masih 17 tahun, UU Nomor 23 pasal 81 tentang perlindungan anak di mana menyatakan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur akan dipidanakan selama 5 tahun penjara," jelasnya.
Arist menjelaskan, meskipun dalam konteks ini Aceng telah menikahi FO pada 14 juli 2012 secara resmi namun selama dirinya tidak mempunyai bukti secara hukum maka UU tersebut bisa dikenakan kepada Aceng.
"Mereka ini kan nikahnya siri, jadi tidak resmi berdasarkan hukum negara, walaupun secara agama memang diresmikan. Selama dia tidak bisa membuktikan itu maka pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur bisa dikenai terhadapnya," jelas Arist.
Ketua Pansus Asep Ahlan mengatakan, DPRD belum dapat melakukan putusan dari hasil verifikasi pansus karena masih perlu melakukan konsultasi dengan beberapa pihak termasuk dengan Komnas PA "Tugas kami hanya mengumpulkan data dan fakta. Kalau ini semua sudah kami dapatkan nanti akan kami laporkan ke DPRD. Dan keputusannya ada di Rapat Paripurna DPRD Garut tanggal 19 Desember 2012," ujar Asep dalam keterangan pers di kantor Komnas PA, Jl. TB Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (14/12).
Asep mengatakan, sebelum mendatangi Komnas PA dia dan 16 orang anggota pansus lainya telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Mendagri Gamawan Fauzi beberapa hari lalu. "Semua fakta sudah didapatkan kami. Sebelumnya sudah menemui gubernur Jabar dan Mendagri pada prinsipnya hampir sama data dan fakta yang kami dapatkan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Bupati Aceng HM Fikri telah melanggar UU Nomor 23 Pasal 81 Tahun 2004 tentang perlidungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"FO ini kan waktu dinikahi Pak Aceng umurnya masih 17 tahun, UU Nomor 23 pasal 81 tentang perlindungan anak di mana menyatakan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur akan dipidanakan selama 5 tahun penjara," jelasnya.
Arist menjelaskan, meskipun dalam konteks ini Aceng telah menikahi FO pada 14 juli 2012 secara resmi namun selama dirinya tidak mempunyai bukti secara hukum maka UU tersebut bisa dikenakan kepada Aceng.
"Mereka ini kan nikahnya siri, jadi tidak resmi berdasarkan hukum negara, walaupun secara agama memang diresmikan. Selama dia tidak bisa membuktikan itu maka pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur bisa dikenai terhadapnya," jelas Arist.
0 komentar:
Posting Komentar